Sopir Truk Ini Terancam Bui 4 Tahun, 13 Motor di Tumpukan Kardus Jadi Masalah

Ferdian - Minggu, 9 Maret 2025 | 09:40 WIB

Scoopy sampai NMAX ngumpet di balik kardus buku. Terungkap ternyata barang curian yang akan dikirim ke Bengkulu (Ferdian - )

GridOto.com - Seorang sopir truk terancam pidana pencara paling lama 4 tahun perkara muat belasan motor tersembunyi.

Diketahui, AMR (45) dibekuk polisi karena hendak mengirimkan 13 motor hasil curian ke Bengkulu.

AMR ditangkap di pinggir Jalan Pangeran Tubagus Angke, Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (24/2/2025).

“(Sopir) dibuntuti dari Jalan Teluk Gong. Anggota memberhentikan truk tersebut di Jalan Tubagus Angke,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami saat dikonfirmasi (8/3/2025).

Saat itu, anggota Polsek Tambora tengah menyelidiki kasus curanmor dan mencurigai sebuah truk putih bernomor polisi BD 8573 P yang dikemudikan AMR.

Setelah menghentikan dan memeriksa truk tersebut, petugas menemukan 13 motor dari berbagai merek yang disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi buku.

Ke-13 motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis mulai Honda Vario, Scoopy, BeAT, hingga Yamaha NMAX.

Kukuh menyebutkan, AMR mengakui disewa untuk mengirimkan motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seorang penerima di Bengkulu.

"Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Curhat Maling Mau Kembalikan Vario Curiannya ke Korban, Ujungnya Bikin Jengkel

Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil curian ini diangkut oleh seseorang berinisial A yang kini menjadi buron.

Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas,” kata Kukuh.

Sekadar informasi, pelaku yang dikenakan pasal 480 KUHP bisa diancam dengan  pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.