"Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu," kata Nunung.
Sementara untuk TKP Karawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
"Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J.
Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
Baca Juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Cegat Mitsubishi Canter Malah Nemu Dua Pelat Nomor Berbeda
Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.