Saat ditanya mengenai apakah Carry pikap telah menyalakan lampu sein kanan sebelum berbelok, Komarudin menyatakanMDS mengaku telah menyalakannya.
Namun, klaim ini masih akan diuji lebih lanjut.
"Pengakuan sopir, katanya menyalakan sein. Tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," kata Komarudin.
Komarudin menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas saat bermanuver, seperti yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi yang ingin berbelok harus memastikan kondisi jalan aman dan memberikan tanda yang jelas kepada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Rombongan Berkendara Terlalu Ke Kanan, Sebuah Moge Dihajar Bus AKDP di Situbondo
Sementara itu, terkait kecepatan moge yang dikendarai korban, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan secara pasti.
Tim TAA masih akan melakukan analisis, termasuk menghitung kecepatan berdasarkan bekas goresan di jalan dan bobot kendaraan.
"Kecepatan moge akan dibuktikan melalui hasil analisis TAA. Kami masih memeriksa bekas goresan dan faktor lainnya," ujar Komarudin.
Ia juga menambahkan sejauh ini belum ditemukan jejak pengereman dari moge di lokasi kejadian.
Dugaan sementara, pengendara moge kaget dengan manuver berbelok mendadak dari Carry pikap sehingga tidak sempat mengerem.
"Kalau mobil sudah lebih dulu berbelok, pasti ada jejak pengereman dari moge. Tapi ini tidak ada. Jadi kemungkinan besar, pengendara moge terkejut dan tidak sempat menghindar," pungkasnya.