GridOto.com - Kecelakaan bus dan truk selalu meninggalkan tanya.
Kenapa hanya sopir yang dipidana? Sedangkan pemilik kendaraan, perusahaan angkutan hingga pemilik barang lolos dari hukuman.
Tak sedikit yang mengkritik, karena berasa tidak adil, hanya sopir yang diseret ke meja hijau.
Seperti yang dikatakan Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan pengamat kebijakan publik, jelang berakhirnya tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan truk atau bus terus terjadi dan berulang di berbagai jalan di Indonesia.
Penyebab kecelakaan tersebut rata-rata disebabkan oleh sopir.
"Keselamatan angkutan darat sangat menghawatirkan karena berulang terus terjadi. Analisisnya penyebabnya selalu kesalahan sopir, kalau kata polisi," tuturnya dilansir dari Kompas.com.
"Misalnya karena mengantuk, atau pengaruh alkohol atau obat-obatan. Tetapi tidak ada upaya untuk menanggulangi. Padahal kejadian ini penyebabnya selalu dari masalah yang sama," kata Agus, dalam acara konferensi pers bersama MTI, belum lama ini.
Baca Juga: Serba Salah, Sopir Dianjurkan Tolak Kerja Saat Truk Perusahaan Tak Layak Jalan
Agus mengatakan, jika melihat pola kerja dan jam istirahat sopir sangat tidak seimbang, sehingga menjadi salah satu sumber masalah.
Misalnya, pengemudi bus yang tidak pernah istirahat dengan layak dan ideal, dan harus tidur di bawah kolong bagasi bus untuk istirahat.
Kemudian, untuk bus pariwisata juga berat lantaran tidak punya rute yang pasti, selalu berubah tergantung penyewa.
Sehingga jam kerja dan istirahat sopir bus tidak pasti dengan medan yang berbeda.
"Belum kondisi bus yang tidak pernah diperiksa atau KIR atau sebagainya. Jadi persoalan ini tidak pernah ada yang urus. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan juga," kata Agus.
Dalam kesempatan sama, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, mengatakan, perlu ada sistem penanganan yang berkeadilan untuk setiap kasus kecelakaan kendaraan niaga.
Sehingga tidak hanya sopir saja yang diberikan hukuman.
"Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari perusahaan hingga pemilik barang harus ikut bertanggung jawab menjamin keselamatan di jalan raya," kata Djoko.