Tipu-tipu Jual Honda NSX, Dodge Charger dan Mercy Pagoda Senilai Rp 2,5 Miliar, DP Rp 690 Juta Menyublim

Irsyaad W - Jumat, 31 Januari 2025 | 16:00 WIB

Identitas Laurens D. Saerang, pelaku penipuan jual beli mobil antik yang memiliki banyak korban telah berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sleman (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pelaku tipu-tipu jual mobil gaib alias langka akhirnya tertangkap.

Yakni Laurens D. Saerang (24) yang sudah membuat uang DP Rp 690 juta menyublim alias hilang.

Ia sebelumnya menawarkan tiga mobil antik, yaitu Honda NSX 1992 seharga Rp 1,3 miliar, Dodge Charger Rp 450 juta dan Mercedes-Benz Pagoda Rp 800 juta ke korban berinisial WT (39).

Namun setelah uang muka Rp 690 juta dari total Rp 2,5 miliar ditransfer, pelaku menghilang dan sulit dihubungi.

Namun beruntung, pelarian Laurens akhirnya berhasil dikejar Satreskrim Polresta Sleman setelah berstatus DPO sejak Juli 2024.

Laurens berhasil dibekuk di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, (16/1/25) lalu.

"Proses pengejaran tidak sebentar, karena pelaku ini cukup licin. Kami telah melakukan pengejaran hingga ke Sumatera Utara," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, (30/1/25) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Ragam Aksi Penipuan Online Kendaraan, Korban Rugi Ratusan Juta

Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com
Laurens D. Saerang (tengah) berbaju tahanan oranye saat konferensi pers di Polresta Sleman atas kasus penipuan jual beli mobil antik senilai Rp 2,5 miliar

Kasus penipuan ini dilaporkan pada 20 Agustus 2023, ketika Laurens menawarkan beberapa unit mobil kepada korban berinisial WT (39).

Yakni Honda NSX tahun 1992, Dodge Charger, dan Mercedes Pagoda.

Korban yang merupakan penggemar mobil antik sepakat untuk membeli ketiga mobil tersebut dengan total harga Rp 2,5 miliar.

"Pelaku meminta uang muka, dan korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp 690 juta," jelas Riski Adrian.

Namun, setelah uang muka ditransfer, Laurens sulit dihubungi dan transaksi jual beli tidak jelas.

"Setelah dilakukan pengecekan, foto-foto dan video yang diberikan pelaku kepada korban ternyata merupakan mobil orang lain dan ada juga yang diambil dari halaman Facebook," tambahnya.

Selama pelarian, Laurens menggunakan identitas palsu untuk penerbangan dari Medan ke Jakarta.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

"Dia menggunakan identitas palsu atas nama David," ungkap Riski.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Laurens memiliki lebih dari satu korban, termasuk di Jakarta dan Yogyakarta, meskipun korban di dua kota tersebut belum melapor ke polisi.

"Informasi yang masuk kepada kami menunjukkan bahwa banyak orang yang jadi korban," kata Riski.

Terkait uang hasil penipuan, Laurens mengaku telah menghabiskannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pernikahan di Medan.

"Menurut pengakuan pelaku, uangnya habis untuk nikah di Medan," ujar Riski.

Pengecekan rekening pelaku menunjukkan sisa uang kurang dari Rp 200 ribu.

Laurens D. Saerang kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tergiur Daihatsu Xenia 2016 Murah, Barang Gaib Duit Lenyap

Sebelumnya, Laurens juga terjerat dugaan penipuan dan penggelapan mobil antik senilai Rp 690 juta pada 25 Maret 2023 di Sleman, Yogyakarta.

"Modus pelaku adalah menawarkan mobil antik yang sebenarnya tidak ada," pungkas Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto.