Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan tidak bergerak, serta barang bergerak seperti mobil.
Saat ini, 11 unit mobil telah disita dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.
Selain itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
"Kemudian, selain itu juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar," lanjut Helfi.
Uang tunai tersebut ditampilkan dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang dimasukkan dalam plastik dan ditumpuk memanjang hingga 15 tumpukan di atas meja.
Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Penipuan di Net89, Atta Halilintar Pernah Kasih Hadiah Editornya BMW E36
Kasus dugaan investasi bodong Net89 pertama kali terungkap pada Oktober 2022, ketika seorang korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik terkait dugaan investasi bodong yang berkedok multi-level marketing (MLM) robot trading.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.