GridOto.com - Mobil boleh ditinggalkan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Namun dengan syarat membayar sejumlah tarif akumulasi yang dihitung per jam.
Diketahui, PT Angkasa Pura II membuka layanan parkir inap bagi penumpang pesawat yang ingin meninggalkan mobil dalam waktu yang cukup lama di Bandara Soekarno-Hatta maupun di Halim Perdanakusuma.
Untuk besaran tarif di kedua bandara tersebut relatif sama.
Di Bandara Soetta, untuk 15-24 jam dikenakan tarif flat sebesar Rp 80.000, dan untuk hari selanjutnya dikenakan tarif flat Rp 60.000.
Hal yang sama juga berlaku di Bandara Halim Perdanakusuma.
Mengutip Kompas.com dari laman resminya, (30/12/24), berikut adalah rinciannya.
Baca Juga: Piknik Jauh Tenang, Segini Tarif Menginapkan Mobil dan Motor di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Bandara Soekarno Hatta
Untuk parkir inap non terminal di Bandara Soekarno-hatta terdapat di dua lokasi, yakni depan Gedung 600 PT Angkasa Pura II dan di depan Stasiun KA Bandara.