Wajib Pengendara Tahu, Polisi Beberkan Ciri BPKB Palsu dan Asli

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Desember 2024 | 22:45 WIB

Begini cara bedakan BPKB asli dan palsu (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Waspada BPKB palsu banyak beredar ketika membeli kendaraan bekas.

Beberapa kali pihak Kepolisian melacak BPKB palsu.

Kasubdit BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengungkap ada banyak cara untuk mendeteksi keaslian BPKB asli dan palsu.

Ada 3 ciri yang bisa diketahui apakah BPKB palsu atau tidak.

Menurut Sumardji hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama harus dicek.

1. Hologram

Hologram di BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang.

"Cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu itu kami mempunyai alat scanner di mana dari hologram dan nomor registrasinya bisa ketahuan," kata Kombes apol Sumardji kepada GridOto.com belum lama ini.

2. Benang Menyala

Melacak BPKB untuk tahap kedua harus menggunakan alat UV yang biasa digunakan untuk mengecek keaslian uang.

Baca Juga: Ngurus Sendiri Siapkan Cuan Segini Kalau Mau Balik Nama Motor

Pasalnya melacak BPKB untuk tahap kedua harus menggunakan alat UV yang biasa digunakan untuk mengecek keaslian uang.

Tak hanya itu, BPKB asli bila disinar UV ada benang yang menyala tapi kalau BPKB palsu tidak ada.

3. Terdapat Hologram pada Lembar Pertama dan Terakhir

BPKB asli memiliki hologram berwarna silver dengan bentuk logo BPKB yang tertera di bagian atas halaman pertama. Jika dilihat menggunakan cahaya hologram tersebut akan memantulkan cahaya pelangi.

4. Lembar Identitas Pemilik Kendaraan

Pada BPKB keluaran tahun 2022, selain terdapat identitas pemilik kendaraan dan cap dari Korlantas POLRI, kamu juga akan menemukan kode QR di bagian pojok kanan atas lembar kedua.

Apabila di-scan, maka akan muncul nomor dan tahun registrasi BPKB.

Selain itu, kalian juga harus periksa nomor faktur, tanggal, ATPM, dan nomor form A/B di halaman ke empat di lembar Dokumen Registrasi.