GridOto.com - Ketika kalian membayar pajak tahunan hingga lima tahunan tentu syarat utama yang mesti dibawa adalah KTP asli bukan fotokopian.
Nah sementara saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sudah menggunakan NIK KTP masing-masing.
Tentu dengan nomor NIK KTP di SIM akan mempermudah proses pengurusan administrasi.
Format baru pada SIM ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
Adapun, penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika kalian melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Lantas dengan format baru sudah ada NIK KTP, apakah syarat bayar pajak kendaraan bisa pakai SIM ?
Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, mengatakan masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.
"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata Dwi kepada GridOto.com, Selasa (10/12/2024)
Sekadar informasi, sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi.
Baca Juga: SIM Pudar Cukup Perpanjang Atau Buat Baru? Ini Penjelasannya
Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK.
Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan 4. TBPKP