Jangan Terpaku Libur, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Ini Hitungan Menit Langsung Jadi

M. Adam Samudra - Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:52 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.

1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.

Untuk diketahui saat ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bakal perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Lebih lanjut, Listyo mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini sehingga mempermudah dalam perpanjangan SIM.

"Untuk pengurusan SIM baru saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkapnya.

Listyo juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.