Subaru Outback Harga Hampir Rp 800 Juta, Berapa Pajak Tahunannya?

Aries Aditya Putra - Rabu, 27 Desember 2023 | 17:32 WIB

Subaru Outback (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru.

Biaya ini dibutuhkan wajib pajak setelah setahun pemakaian mobil baru.

Untuk mobil baru Subaru Outback 2.5i Touring EyeSight seharga Rp 799,5 juta ini berapa sih PKB setiap tahunnya?

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 555 juta.

Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Subaru Outback

Baca Juga: Punya Panjang Hampir 5 Meter, Segini Akselerasi Subaru Outback

Berdasarkan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan, pajak per tahun Subaru Outback ini sebesar Rp 11,067 juta.

Namun nominal di atas untuk mobil yang atas nama perusahaan atau mobil pertama.

Ditambah lagi, ada biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Subaru Outback termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 11,210 juta.