Terkuak, Begini Cerita Polisi Ketahui Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Desember 2023 | 21:00 WIB

Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melakukan teguran dan penindakan ke pengendara pakai pelat palsu (M. Adam Samudra - )

"Tadi saya jelaskan kan bahwa itu murni tindak pidana pemalsuan. Dari situ kami berikan tilang manual dan pelat nomor palsunya kami sita beserta STNK aslinya, kami juga berikan surat perjanjian dengan materai agar tidak kembali diulangi," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).