Sebanyak 6.800 Lebih STNK di Makassar Diblokir Polisi, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 26 November 2023 | 18:05 WIB

Ilustrasi: sebanyak 6.800 lebih STNK di Makassar diblokir jajaran Ditlantas Polda Sulsel (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sebanyak 6.804 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Makassar diblokir jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kombes Pol I Made Agus Prasatya selaku Dirlantas Polda Sulsel, pemblokiran dilakukan karena ribuan pemilik STNK tersebut mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan," ujar Agus, Sabtu (25/11/2023).

Ia menyampaikan, pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah kamera ETLE merekam tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut," jelasnya.

Jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui halaman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone, setelahnya pelanggar diminta segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir," terangnya.

Dirlantas juga mengimbau untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama dari data pemlik lama ke pemilik baru.

dok. Ditlantas Polda Sulsel
Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan sebanyak 6.804 STNK yang diblokir Ditlantas Polda Sulsel penyebabnya karena mengabaikan surat konfirmasi penindakan sistem tilang elektronik

Baca Juga: STNK Dicetak Gak Ditempel Dengan Stiker Hologram, Amankah? Ini Kata Polisi

"Segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus dibalik nama," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Sulsel mencatat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, terhitung 9.801 pelanggaran sudah divalidasi.

Kemudian jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respon sehingga dilakukan pemblokiran STNK.