Viral Mobil Pelat Biasa Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 17 November 2023 | 10:35 WIB

Mobil biasa gunakan strobo boleh kah, ini penjelasan polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral sebuah mobil yang pakai pelat nomor biasa menggunakan strobo saat keadaan lalu lintas tengah tersendat.

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ahmadaahroni88.

"Izin bertanya bapak @digitalkorlantas @tmcpoldametro @divisihumaspolri apakah skrg sudah boleh plat nomor biasa dengan memakai Strobo," tulis akun tersebut.

Tidak dijelaskan kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi pada postingan video itu. Namun dapat dipastikan bahwa mobil itu menggunakan pelat nomor D 884 DI.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penggunaan strobo maupun sirine pada kendaraan biasa jelas dilarang.

"Jalas tidak boleh karena itu melanggar aturan lalu-lintas," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (17/11/2023).

Lebih lanjut, Jhoni menyampaikan memberi jalan atau tidak kepada mobil pelat biasa seperti kasus tersebut kembali lagi kepada masing-masing pengguna kendaraan lain.

Di samping itu Jhoni mengimbau kepada para pengguna pelat biasa untuk tidak menggunakan strobo dan sirene ketika meminta jalan.

"Ya karena mungkin alasan mereka mendesak ingin meminta jalan. Ya tapi tidak perlu juga menggunakan strobo atau sirene. Orang pasti ngasih, apalagi kalau memang mendesak atau keadaan darurat," kata dia.

Dalam ketentuan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu rotator dan sirene menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat.