Tiap Kategori Kendaraan Punya Ukuran Berbeda untuk Lolos Uji Emisi, Ini Aturannya

Wisnu Andebar - Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:15 WIB

Ilustrasi uji emisi (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengetatkan peraturan tentang emisi gas buang kendaraan, seiring dengan kualitas udara yang memburuk.

Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang, terhitung sejak 25 Agustus 2023 lalu.

Adapun ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Dalam peraturan yang resmi diundangkan pada 14 Agustus 2023 lalu, dijelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi.

Kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi kategori M adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.

Kemudian kategori N adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.

Selanjutnya kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel, dan kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat.

Baku mutu emisi dilakukan untuk kendaraan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Pemenuhan baku mutu emisi dilakukan melalui uji emisi dengan mengukur kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Baca Juga: Tips Mobil Lolos Uji Emisi Cek Kebersihan Filter Udara Mesin

Untuk metode pengujiannya, kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L yang berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) dilakukan dalam kondisi diam (idle).

Sedangkan uji emisi untuk Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan O yang berpenggerak penyalaan kompresi (diesel) dilakukan pada kondisi akselerasi bebas.

Aturan ini juga memaparkan uji emisi bisa dilakukan secara tersendiri atau bersamaan dengan uji berkala.

Lebih lanjut, hasil uji emisi tersebut harus dilampirkan sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk lebih jelasnya, berikut baku mutu emisi tiap kategori kendaraan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023:

Baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori M, N, O

Baku mutu emisi kendaraan bermotor kategori L

Keterangan:

HSU: Hartridge Smoke Unit

JBB: Jumlah berat yang diperbolehkan

ppm: part per million