Daripada Jual Beli SIM, Kakorlantas Polri Usulkan Pelat Nomor Rp 500 Juta Untuk PNBP

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 7 Juli 2023 | 17:47 WIB

Ilustrasi: Kakorlantas Polri ungkap ada praktik jual beli SIM untuk mencapai target PNBP. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan adanya praktik jual beli Surat Izin Mengmudi (SIM) dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Menurut Firman, praktik jual beli tersebut bisa terjadi lantaran SIM digunakan sebagai andalan untuk mencapai target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sehingga jajarannya menghalalkan segala cara supaya target tersebut bisa dipenuhi.

“Kami mohon sekali lagi, SIM jangan dijadikan target PNBP. Kami khawatir, kasatlantas kami jualan lagi,” tuturnya.

Firman mengungkapkan praktik tersebut sudah sering terjadi, di mana cara yang ditempuh untuk mencapai target PNBP adalah dengan meluluskan peserta pembuatan SIM yang belum kompeten.

“Enggak lulus diluluskan pak, sudah terjadi. Yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak, ngejar PNBP,” ungkapnya.

Sebagai gantinya, Firman mengusulkan PNBP bisa diperoleh dari divisi registrasi dan identifikasi misalnya dengan cara menawarkan pelat nomor khusus dengan harga ratusan juta rupiah.

“Saya pakai contoh Yusri 1, kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Masuk ke PNBP, kita tawarkan bebas ganjil genap," jelasnya.

Kemudian jika ada beberapa orang dengan nama yang sama mengajukan hal tersebut, pihaknya akan melakukan lelang sehingga pelat nomor tersebut bisa terjual dengan harga tertinggi. 

ntmcpolri.info
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Video Viral Enam Kapolsek Gagal Lolos Praktik SIM C, Polres Sragen Ungkap Faktanya 

"Kalau namanya Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling mahal, tertinggi siapa. Nanti masuk ke negara lagi (uangnya),” bebernya.

Dalam rapat tersebut, disampaikan juga pencapaian PNBP dari registrasi dan identifikasi (regident) tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 8 triliun, atau 105,42 persen dari target yang ditetapkan.

“Terdapat sembilan komponen material regident yang melebihi target 100 persen yaitu STNK, BPKB, TNKB, perpanjangan SIM, mutasi, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,” ujar Kakorlantas.