Penerbitan SIM Warga Kelahiran 1 Juli Digratiskan, Jumlahnya Terbatas

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 23 Juni 2023 | 08:52 WIB

Ilustrasi: Satlantas Polres Lebak menggratiskan penerbitan SIM bagi warga kelahiran 1 Juli 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Bagi warga yang lahir pada 1 Juli, jajaran Satlantas Polres Lebak, Banten,  bakal menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada mengarakan, penggratisan penerbitan SIM ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada 1 Juli 2023.

“Ini salah satu bentuk apresiasi Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dengan memberikan SIM gratis,” kata  Fiat dalam keterangannya, Kamis (22 /6/2023).

Ia menjelaskan, SIM gratis yang disiapkan oleh pihaknya berupa 7 buah SIM C baru, 7 buah SIM A, 7 layanan perpanjang SIM C, dan 7 layanan perpanjang SIM A.

“Kenapa hanya 7 SIM A dan C, karena sesuai dengan HUT Bhayangkara yang ke 77,” ujarnya.

Fiat menambahkan, bagi warga Lebak yang khusus belum memiliki SIM dan lahir pada tanggal 1 Juli, silakan datang ke Mapolres Lebak untuk mendaftar SIM baru.

“Silakan datang langsung dengan membawa persyaratannya, biaya gratis,” ucapnya.

Sebagai informasi, SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.

Berdasarkan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM telah dijelaskan mengenai tahapan dalam penerbitan SIM.

Baca Juga: Demi Evaluasi Angka 8 dan Zig-Zag, Korlantas Polri Sampai Study Banding Ke Luar Negeri

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, dalam pasal 7 disebutkan bahwa persyaratan untuk penerbitan sim meliputi syarat usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

"Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa lulus ujian yang dimaksud meliputi ujian teori, praktek dan ujian keterampilan melalui simulator," kata Djati kepada GridOto.com, Selasa (23/5/2023).

Ia menambahkan, kriteria dalam pelaksanaan ujian SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi tersebut sudah diatur dalam suatu ketentuan.

"Tujuannya bukan untuk mempersulit pemohon SIM, namun untuk menguji kompetensi yang bersangkutan, sehingga dapat tercipta lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui pengemudi yang kompeten," ucapnya.