Ternyata Motor Hasil Sitaan dan Kecelakaan Bisa Diambil, Ada Biayanya?

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Juni 2023 | 20:45 WIB

Kuburan motor Wangun Harja ternyata punya cerita mistis tersendiri (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menyimpan banyak kendaraan baik hasil tilang maupun kecelakaan.

Kantor yang berdampingan dengan Satpas SIM ini memang menjadi tempat penyimpanan barang bukti kendaraan.

Uniknya kendaraan tersebut ada yang masih mulus hingga hancur tak terurus.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesikan.

"Itu semuanya tergantung dari Kejaksaan," kata Ilham saat dikonfirmasi GridOto.com, Minggu (18/6/2023).

Ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan dan tidak ada persoalan.

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin mengakui, saat ini tempat penyimpanan barang bukti (bb) sudah direvitalisasi, dari yang sebelumnya di halaman kantor, sekarang dipindah ke gudang yang berada di Kantor Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Desa Wangunharja, Cikarang Utara.

Baca Juga: Miris, Puluhan Motor Bertumpuk Tak Bertuan di Polres Metro Jakarta Pusat

“Jadi untuk penempatan bb itu sudah ada atapnya, tidak seperti sebelumnya, layaknya kuburan,” terang Carmin.