Tilang Manual Berjalan Sepekan di Pekanbaru, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tanpa Helm

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 11 Mei 2023 | 15:05 WIB

Ilustrasi: Tilang manual sudah berlangsung sepekan di Pekanbaru, pengendara yang tidak menggunakan helm mendominasi pelanggar yang ditindak. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menerapkan kembali tilang manual.

Hal tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang pemberlakukan kembali penilangan manual untuk lebih mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilakukan. 

Menurut penuturan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, tilang manual baru diterapkan pekan kedua Mei 2023 meskipun sudah disosialisasikan sejak awal bulan ini.

Pekan pertama diterapkannya tilang manual, sudah ada puluhan pengendara yang ditindak dan kebanyakan adalah pemotor.

"Sudah ada sekitar 50 pelanggar yang ditindak," jelas Kompol Birgitta dikutip dari TribunPekanbarutravel.com, Kamis (11/5/2023).

Ia menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara tidak menggunakan helm.

Adapun pelanggar yang terjaring tilang manual, akan ditindak menggunakan mekanisme tilang elektronik atau ETLE.

Petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang, memberikan surat tilang kepada pelanggar dan mengirim nomor Briva ke nomor handphone pelanggar setelah pembayaran dilakukan di Bank BRI.

"Diterapkannya tilang manual bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang belum tercakup oleh E-TLE," ungkapnya.

Baca Juga: Tilang Manual Mulai Kembali Disosialisasikan, Incar 12 Pelanggaran Ini

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya adalah berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas.

Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.

"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya, karena tidak semua jenis pelanggaran dapat ditindak menggunakan kamera E-TLE atau E-TLE mobile," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru, Sudah 50 Pelanggar Ditindak Dalam Sepekan