Ingat Kendaraan Hancur Tetap Dikenakan Pajak Jika Tidak Dihapus

M. Adam Samudra - Minggu, 7 Mei 2023 | 11:05 WIB

Kuburan motor di Polres Metro Jakarta Pusat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan bisa menghapus data kendaraan yang telah didaftarkan.

Pasalnya jangan sampai terjadi mobil atau motor sudah tak terpakai masih harus bayar pajak kendaraan.

Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan.

Hal itu seperti disampaikan Dirreggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Iya jelas pajak bisa terus berjalan jika tidak dihapuskan," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Minggu (7/5/2023).

Misalnya punya kendaraan ditabrak kereta api hancur lebur berantakan, tapi sadar enggak kalau pajak kendaraan bermotor masih jalan terus sama sumbangan wajib," sambungnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bila data kendaraan bisa dihapus supaya tak lagi diwajibkan membayar pajak.

Pun kata Yusri persyaratannya cukup mudah.

Baca Juga: Gara-gara Tilang, Ada Kuburan Motor di Polres Gresik

"Tapi sejauh ini masyarakat Indonesia belum tahu nih kalau itu tagihan jalan terus dan enggak ada yang mau datang ke polisi untuk hapus. Padahal persyaratannya gampang, foto, bawa BPKB, bawa STNK, hapus supaya enggak ada tagihan lagi.

Selain permintaan masyarakat, dalam pasal yang sama dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Perlu dicatat, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali.

"Bagi kendaraan yang belum bayar pajak 2 tahun ditambah 5 tahun akan diblokir," tutupnya.