Truk Tak Pasang Pengaman Belakang, Dipastikan Gagal Uji Berkala

Hendra - Selasa, 2 Mei 2023 | 13:10 WIB

ttruk dan tronton pasang perisai untuk mengurangi tabrak belakang (Hendra - )

GridOto.com- Untuk mengurangi kejadian fatal tabrak belakang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan kebijakan wajib memasang perisai kolong belakang (rear underrun protection/RUP).

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir kecelakaan mematikan terjadi ketika kendaraan tabrak belakang. 

Sekadar ambil contoh,  Kamis (24/11) pagi di ruas jalan tol Semarang-Solo KM 490 jalur A tepatnya di Dukuh Singit, Desa Trayu, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kecelakaan maut melibatkan mobil Toyota Alphard AD 374 Z dengan truk Hino Traktor head H 1913 AR terjadi pada pukul 04.15 WIB.

Di hari yang sama, Kamis (24/11) pukul 05.15 WIB kejadian serupa terjadi di Kilometer 86 Jalan Tol Cipularang, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1484 EZJ dan truk tronton D 9573 VD yang melaju dari arah Bandung menuju ke Jakarta.

Satu orang tewas akibat kecelakaan ini.

Keesokan harinya, Jumat (25/11) kecelakaan terjadi di Km 119 Tol Cipali.

Kecelakaan ini mengakibatkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Yerry Yanuar meninggal dunia.

Baca Juga: KNKT Ungkap Tiga Penyebab Tabrak Belakang Truk, Satu Hal Bikin Fatal

Kanit Laka Lantas Polres Subang, Ipda Endang Sudrajat mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu kendaraan korban melaju dari Palimanan menuju Cikopo, namun di tempat kejadian perkara, kendaraan korban menabrak sebuah truk.

Dari serentetan kejadian ini, salah satu penyebabnya tidak adanya pengaman belakang yang salah satu tujuannya mengurangi dampak kecelakaan itu. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 74 Tahun 2021, tentang Perlengkapan Kendaraan Selain Motor, maka Dirjen Hubdat mewajibkan uji tipe untuk memasang RUP.

Kriteria kendaraan yang wajin memasang RUP yakni kendaraan barang mulai 5.000 kg, kereta gandeng atau kereta tempel.

Dithubdat
Posisi RUP kendaraan truk

Hendro Sugiatno, Dirjen Hubdat mengatakan apabila jenis kendaraan di atas tidak mengaplikasi RUP tidak akan diloloskan uji berkalanya. 

RUP sendiri memiliki kriteria seperti ketebalan paling sedikit 100 mm, dipasang ketinggian lebih 550 mm dan kurang dari 700 mm.