Ngebut Lawan Arah Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pemotor Adu Banteng hingga Patah Kaki

Dida Argadea - Kamis, 6 April 2023 | 11:45 WIB

Kondisi motor seteah terjadi tabrakan, bagian depan ringsek (Dida Argadea - )

Luka yang diderita disebut cukup serius, yakni terdapat luka terbuka pada wajah, serta kaki kanan salah satu pengendara mengalami patah.

"Masih dirawat di rumah sakit, untuk pengendara yang melawan arus belum diketahui identitasnya karena tidak membawa identitas," beber Lando.

Penggunaan knalpot brong sendiri sebenarnya memang dilarang.

Aturannya ada di Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal ini, disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan dan salah satunya merupakan suara knalpot.

Kalau sudah melanggar pasal tadi, maka pelanggar bisa dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pengendara Motor di Makassar Saling Tabrak hingga Patah Tulang"