Underpass Dewi Sartika Depok Dipakai Buat Nongkrong, Pahami Yuk Etika Saat Melintasinya

Muslimin Trisyuliono - Senin, 23 Januari 2023 | 13:22 WIB

Ilustrasi berkendara di underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Risiko kecelakaan saat berkendara di jalan raya bisa terjadi di mana saja dan dan bisa menimpa siapa saja.

Untuk itu, penting bagi pengendara memiliki kesadaran dan pemahaman berkendara yang baik dan benar salah satu mengenai etika berkendara berada di underpass.

Apalagi belum lama ini viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa pengendara yang berhenti di Underpass Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.

Di dalam video itu terlihat beberapa motor berjejer di tikungan Underpass Dewi Sartika sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

Kemudian ada sekumpulan remaja yang sedang santai di atas motor sisi kanan dan menganggap lokasi tersebut sebagai tempat nongkrong pada dini hari.

Menurut Andry Berlianto, Praktisi Safety Driving and Riding dari Global Defensive Driving Consulting (GDDC), perilaku ini merupakan contoh pengendara yang minim pengetahuan berkendara.

"Tentunya itu sebuah tindakan yang salah karena underpass bukan fasilitas umum rekreasi yang bisa jadi tempat henti seenaknya," ujar Andry kepada GridOto.com, Senin (23/01/2023).

Oleh sebab itu, pengguna jalan bisa mencari tempat lain yang tidak mengganggu lalu lintas yang sedang bergerak seperti underpass.

Pasalnya risiko tersenggol hingga tertabrak kendaraan lain bisa saja terjadi saat berhenti di underpass.

Muslimin Trisyuliono/GridOto.com
Pantauan GridOto di Underpass Dewi Sartika , Depok, Jawa Barat

Baca Juga: Sudah Beberapa Hari Beroperasi, Underpass Dewi Sartika Masih Jadi Tempat Nongkrong Ngabers?

Kendati demikian, Andry mengungkapkan ada beberapa etika berkendara yang harus diperhatikan saat pengendara melewati underpass.

"Pertama tetap jalan atau bergerak. Tidak melebihi ketentuan batas kecepatan direkomendasi dalam hal safety dan kurangi kecepatan 10 sampai 20 persen saat hendak ke dalam underpass," jelasnya.

Kemudian pengendara tidak mendahului atau pindah-pindah jalur bila ada marka garis tidak terputus.

Serta tetap menjaga jarak aman antar kendaraan dan tidak parkir karena bukan lahan berhenti kendaraan.

"Untuk menyikapi hal tersebut harus ada rambu-rambu yang tegas dan mudah terbaca hingga aksi teguran atau hukuman yang jelas bagi pelanggar," pungkas Andry.