Pajak Mobil Baru Toyota Vios Lebih Mahal Dari City, Segini PKB Tiap Tahunnya

Aries Aditya Putra - Senin, 23 Januari 2023 | 11:35 WIB

Mobil baru Toyota Vios G TSS CVT (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru.

Biaya ini dibutuhkan wajib pajak setelah setahun pemakaian mobil baru.

Untuk mobil baru Toyota Vios G TSS CVT berapa sih PKB setiap tahunnya?

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 268 juta.

Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor mobil baru Toyota Vios G TSS CVT

Baca Juga: Meski Sudah Didesain, Daihatsu Enggak akan Luncurkan Sedan Kembaran Vios di Indonesia

Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 281,4 juta.

Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2 %) sebesar Rp 5,268 juta.

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Toyota Vios versi termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 5,771 juta.

Bandingkan dengan Honda City yang pajak tiap tahunnya Rp 5,514 juta. Artinya City lebih murah sekitar Rp 114 ribu.