Mencontoh Negara Lain, Menperin Sebut Insentif Mobil Listrik Penting untuk Dorong Konsumen

Naufal Shafly - Kamis, 15 Desember 2022 | 10:56 WIB

Ilustrasi mobil listrik Hyundai IONIQ 5 yang diproduksi secara lokal di Indonesia (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut pemerintah kini tengah menyusun aturan untuk pemberian insentif mobil listrik dan motor listrik.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta, serta motor konversi Rp 5 juta.

Insentif mobil listrik dan motor listrik ini akan diberikan kepada produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Menurut Agus, pemberian insentif mobil listrik dan motor listrik ini penting untuk mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Kami melihat ini sangat penting, karena kami belajar dari beberapa negara yang sudah relatif lebih maju dalam penggunaan electric vehicle, baik itu mobil ataupun motor listrik, contohnya negara-negara di Eropa," ucap Agus dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan, beberapa negara di dunia sukses menjual kendaraan listrik karena dibantu oleh insentif dari pemerintah masing-masing.

Oleh sebab itu, Indonesia mau melakukan hal yang sama demi mendorong penjualan kendaraan listrik.

"Kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik? Karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita lihat China juga memberikan insentif, dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand, juga memberikan insentif," ucap Agus.

Ia juga mengatakan, selain mendorong penjualan unit kendaraan listrik, insentif ini secara tidak langsung dapat menarik investasi di bidang tersebut.

Baca Juga: Update Subsidi Kendaraan Listrik, Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Mobil Hybrid Rp 40 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta!

"Setiap negara memiliki kebijakan berbeda, tapi intinya memberikan insentif dan dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat," ucapnya.

Namun perlu diingat bahwa pemberian insentif mobil listrik dan motor listrik ini sampai sekarang belum resmi diundangkan.

Artinya, besaran insentif serta syarat penerimanya masih sangat mungkin untuk berubah.