Copot Pelat Hindari Tilang Elektronik, Polri Akan Lengkapi Dengan Fitur Face Recognation

Hendra - Sabtu, 5 November 2022 | 18:25 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik akan dilengkapi Face Recognition (Hendra - )

GridOto.com- Sejak tilang manual ditiadakan, beragam cara pengendara untuk menghindari tilang elektronik
 
Salah satunya dengan mencopot pelat nomor kendaraan.
 
Cara ini untuk menghindari penelurusan data kendaraan yang terdapat di pelat nomor kendaraan tersebut. 
 
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo, Jawa Timur. 
 
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan kendati demikian, pihaknya telah mendeteksi trik yang dilakukan pengendara motor itu.

"Kami tetap melakukan kegiatan preemtif dan preventif," katanya.

Menurut AKP Roni, pengendara yang kedapatan mencopot pelat nomor kami berikan edukasi.

Sehingga, menurutnya, ketika ETLE diterapkan di Kota Probolinggo pengendara bisa memahami lantaran sudah teredukasi. 

Di sisi lain, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR) bagi para pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.

Baca Juga: Begini Curhat Polisi Setelah Tilang Manual Dihapus dan Hanya Mengandalkan ETLE, Polisi Tak Lagi Berwibawa? 

Hal tersebut sebagai wujud pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu.

Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di E-TLE nasional.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menerangkan Korlantas Polri akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Kamis (3/11).