Catat, Ini Jadwal Update Terbaru SIM Keliling di Wilayah Jakarta

M. Adam Samudra - Senin, 17 Oktober 2022 | 06:32 WIB

Bus layanan SIM Keliling Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Saat memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.

Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah tersedia.

Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Sekadar informasi, biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan.

Di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Senin (17/10/2022):

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan SIM Tidak Bisa Digunakan Untuk Bayar Pajak Kendaraan, Harus KTP Asli

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
 
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2.  Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
 
Dalam pelaksanaan SIM keliling ini, Polda Metro Jaya tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak.