Tak Cuma Tertibkan Pelanggar, Polisi juga Bagi-bagi Helm di Operasi Zebra Lodaya 2022 di Sumedang

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Petugas membagikan helm dan sembako kepada pengendara yang melintas saat Operasi Zebra Lodaya 2022 di Sumedang, Kamis (06/10/2022). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemandangan yang cukup unik terlihat saat Polres Sumedang, Jawa Barat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022, pada Kamis (06/10/2022).

Soalnya saat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bundaran Alamsari, petugas yang ada di lapangan justru tak hanya menilang para pengendara.

Malahan petugas juga membagikan helm dan sembako kepada para pengguna jalan yang melintas di Bundaran Alamsari saat Operasi Zebra Lodaya 2022.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan menyebutkan kalau dalam operasi tersebut para petugas memang melakukan penertiban kepada para pelanggar lalu lintas.

"Tapi kami juga membagikan helm dan sembako kepada para pengemudi transportasi umum, ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang) dan masyarakat yang melintas," ujarnya, dikutip dari Ntmcpolri.info, Kamis (06/10/2022).

Ia menambahkan kegiatan ini diharapkan bisa membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang cukup sulit.

Ditambah kegiatan pembagia helm itu juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pengguna motor tentang pentingnya penggunaan helm saat berkendara.

Sekadar informasi, Polres Sumedang sudah mencatat sebanyak 150 pelanggar hingga hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022.

"Mayoritas pelanggarannya seperti boncengan lebih dari satu orang, knalpot brong dan tidak menggunakan helm saat berkendara," papar Indra.

Baca Juga: Kena Operasi Zebra Jaya 2022 di Bekasi, Mahasiswa : Bapak Saya S2 Hukum, Banyak Duitnya

Indra berharap ke depannya masyarakat bisa lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Mengingat adanya aturan lalu lintas ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di tengah masyarakat.

"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 jadi acuan masyarakat agar bisa berkendara dengan aman dan kondusif," pungkasnya.