Mau Perpanjang SIM di Hari Minggu, Ada Dua SIM Keliling yang Buka, Ini Lokasinya

M. Adam Samudra - Minggu, 25 September 2022 | 07:55 WIB

Bus layanan SIM Keliling Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi kalian yang ingin perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hari ini, Minggu (25 /9/2022) catat jadwal SIM keliling di Jakarta hari.

Perpanjang masa berlaku SIM pada hari Minggu biasanya lebih longgar dibandingkan hari biasa. Selain itu, jalanan Jakarta juga tidak macet.

Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan kemudahan layanan perpanjang masa berlaku SIM. Pada hari Minggu, Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini berada di 2 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.

Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di 2 lokasi di Jakarta.

1. Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping MCD Duren Sawit

2. Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
 
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
 
Baca Juga: Sambil Tunggu Perpol Ditanda Tangan, Pengendara Motor Listrik Masih Pakai SIM C Biasa

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.