GridOto.com - Pensiunan TNI bernama Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin jadi korban penusukan gara-gara dirinya memarkirkan mobilnya di depan sebuah toko di kawasan Kayu Ambon, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (16/08/2022).
Akibat penusukan yang dipicu dari masalah memarkirkan mobil di depan toko, Muhammad Mubin meninggal dunia dan sudah dikebumikan pada Kamis (18/08/2022).
Pelaku penusukan yang dipicu masalah memarkirkan mobil di depan toko ini sudah diamankan oleh polisi setempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan peristiwa yang merenggut pensiunan TNI tersebut terjadi sekitar pukul 08.10 WIB.
Pada saat kejadian, korban diketahui memarkirkan mobilnya di depan toko milik tersangka.
Lalu tak lama setelahnya, salah satu karyawan tersangka menghampirinya dan menegurnya untuk tidak parkir di depan pintu masuk.
"Namun teguran tadi tidak diterima oleh korban dan akhirnya malah memarahi karyawan tersangka," jelasya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/08/2022).
Ia melanjutkan, tersangka berinisial HH yang pada saat kejadian sedang memasak pun mendengar keributan yang terjadi di luar.
Hanya saja saat mendatangi korban, tersangka tanpa sadar membawa pisau yang digunakannya saat memasak.
Baca Juga: Sering Parkir di Area Terbuka, Coating Mobil Bisa Jadi Solusi?
Baca Juga: Sebelum Parkir Mobil Kalian, Inilah Tips Mengenali Karakter Tempatnya
Cekcok antara korban dan karyawan tersangka serta tersangka pun tak terhindarkan.
"Akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan tersangka melakukan penikaman terhadap korban" lanjut Ibrahim.
Korban yang mendapat luka tusukan pun berupaya untuk masuk ke mobilnya dan melarikan diri.
Sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, korban terjatuh dan meminta tolong warga hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
"Hanya saja di tengah jalan, korban dinyatakan meninggal dunia," papar Ibrahim.
Ibrahim menyebutkan, dari keterangan yang sudah didapatkan tersangka sempat mengaku tak berniat untuk melakukan pembunuhan.
Dia beralasan hanya ingin melihat pemasalahan yang terjadi di luar tokonya.
Tapi dari pengamatan visual pada jasad korban, terhitung ada sebanyak lima lubang di tubuhnya.
Kendati demikian untuk memastikannya, polisi sampai sekarang masih menunggu hasil otopsi.
Akibat dari peristiwa ini, polisi memeriksa sebanyak 6 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan HH.
Sedangkan HH terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir yang Tewas Usai Cekcok soal Parkir di Lembang Ternyata Purnawirawan TNI.