Belum Telat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku Pada Agustus 2022

Dia Saputra - Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di daerah Jawa Barat (Jabar) pada pertengahan 2022. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pemutihan Pajak Kendaraan masih berlaku di daerah Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2022.

Pemutihan Pajak Kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan para wajib pajak di Indonesia.

Pasalnya terdapat berbagai promo menarik yang bisa meringankan beban wajib pajak pada masa pemutihan.

Kini keringanan pada masa pemutihan bisa dinikmati wajib pajak di Jabar hingga akhir Agustus 2022.

Hal itu karena Pemda Jabar telah menghadirkan pemutihan pajak sejak Rabu (01/06) dan berlaku hingga Minggu (31/08).

Kabar tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (29/06).

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jabar memberi keringanan dengan adanya tiga biaya yang dibebaskan dan dua lainnya terkena diskon.

Untuk biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Sedangkan yang terkena diskon adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke-I.

Baca Juga: Diguyur Berbagai Diskon, Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Belum Telat?

Selain itu, Bapenda Jabar juga memberi diskon khusus untuk masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

Misal, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon 2 persen.

Sementara pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberi diskon hingga 10 persen.

Namun perlu dicatat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk daerah Jabar saja ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)