Polisi Kejar-kejaran dengan Mobil Dinas Pelat RFH, Endingnya Begini

M. Adam Samudra - Sabtu, 6 Agustus 2022 | 13:05 WIB

Ilustrasi kendaraan pribadi yang memakai strobo. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah mobil dinas berpelat RFH disebut sempat kabur, usai menabrak anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.

Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.

"Seketika menemukan mobil menggunakan plat rahasia terus berhentikan, mobil tersebut kabur," ujar Kepala Satuan (Kasat) PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," paparnya.

Adapun pelat RFH merupakan jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Anggota PJR saat itu berniat menghentikan pengemudi mobil untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Namun kata dia, pengemudi itu justru berusaha menabrak anggota PJR dan berusaha kabur.

Mobil dinas berpelat RFH itu kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.

Baca Juga: Polisi Tilang 124 Kendaraan Pelat RF yang Melanggar Ganjil- Genap

Jika berbicara soal regulasi, adapun undang-undang yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.

Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Agar lebih jelas, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut, dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.