Arahan Kapolda Metro Jaya, Biang Kemacetan Gara-gara Parkir Sembarangan 10 Mobil di Senopati Jaksel Diderek Petugas

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 7 Juli 2022 | 10:00 WIB

Ilustrasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebanyak 10 mobil terpaksa harus diderek petugas di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Mobil-mobil tersebut terbukti melakukan parkir liar yang disinyalir menjadi biang keladi kemacetan di kawasan tersebut.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan, penindakan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan para Kasat Lantas dan Dishub DKI Jakarta soal parkir liar tersebut," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Irjen Pol Fadil memerintahkan jajaran Ditlantas Polda Metro untuk mencari titik-titik kemacetan khususnya akibat parkir liar yang seharusnya bisa diurai.

Menurut Irjen Pol Fadil Imran, parkir liar kerap terjadi di Jalan Suryo dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

"Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan) di depan," ucapnya.

Menilik dasar hukum tindakan penderekan kendaraan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).

Kalau wilayah DKI Jakarta mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindak Parkir Liar, Kendaraan Diderek dan Ditilang

Pada Pasal 37 ayat 1 disebutkan: "Dalam hal fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Gubernur melarang penggunaan ruang milik Jalan sebagai fasilitas Parkir."

Nah, hukuman bagi mereka yang melanggar disebutkan di Pasal 62.

a. Penguncian ban kendaraan bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Kemudian menilik Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012, pemilik mobil yang diderek petugas akibat melanggar aturan parkir dikenakan denda Rp 500 ribu per harinya.