Polisi Cabut Kendaraan Dinas Pelat Nomor RFY yang Nyelonong Lewat Jalur Busway

M. Adam Samudra - Kamis, 16 Juni 2022 | 09:15 WIB

Polisi tindak pengendara fortuner (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Pihak kepolisian berhasil menangkap pengemudi mobil berpelat khusus B 1497 RFY yang menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.

“Terkait kendaraan RFY yang viral kemarin kami sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di Subdit Gakkum,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Menurut Sambodo, dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai drivernya.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.
 
Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.
 
"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.
 
Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya.
 
Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.
 
Baca Juga: Pelat Mobil 'RFY' Nyelonong Masuk Tanpa Ditilang di Jalur Transjakarta, Ini Kata Polisi

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ucapnya.

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.