Berkendara di Semarang Jangan Ngasih Uang ke Pengemis di Jalan, Denda dan Kurungan Penjara Mengintai

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 12 Juni 2022 | 17:32 WIB

Memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalan terancam denda dan penjara di Semarang (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Jika sobat berkendara di wilayah Kota Semarang lebih baik hindari memberi uang kepada pengemis di jalan.

Salah-salah, sobat bisa terkena sanksi denda Rp 1 juta dan kurungan penjara tiga bulan.

Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) sekaligus paada Perdad Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Meski begitu, saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar masyarakat tak kaget.

"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara, selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan," katanya dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (11/6/2022).

"Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," terangnya.

Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama menjelang hari Jumat dan saat momen Lebaran kemarin.

Baca Juga: Lagi-lagi Kejadian! Main Handphone Saat Berkendara, Sopir KIA Rio Tabrak Pengemis Sampai Tewas di Tasikmalaya