Dapat Dukungan dari Wali Kota, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Kota Medan, Ini Titiknya

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Juni 2022 | 18:30 WIB

ETLE presisi di Medan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memperluas penerapan Elekrtonik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, saat ini ada dua kamera ETLE yang sudah diimplementasikan di Kota Medan.

"Pertama ada di jalan Balai Kota dan jalan Lapangan Merdeka. Sudah operasional dan barusan kami mengecek untuk implementasinya," kata Kombes Pol Made kepada GridOto.com, Kamis (9/6/2022).

Lanjut menurut Kombes Pol Made, upaya Korlantas Polri memperluas ETLE di Kota Medan mendapat apresiasi dari Bobby Afif Nasution, selaku Wali Kota Medan.

Rencananya Korlantas Polri mendapat akses 10 kamera statis yang akan terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi.

"Saat audiensi dengan Wali Kota, ada 10 kamera statis yang segera diintegrasikan dengan ETLE Nasional Presisi," ungkapnya.

Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program ETLE Mobile yang berbasis kamera handphone.

Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.

"Korlantas juga support 10 ETLE melalui handphone untuk kawasan tidak terjangkau oleh kamera statis, seperti sasaran pelanggaran tanpa Helm dan parkir untuk mendukung program E- Parking dan Smart City serta wujudkan Kamseltibcar Lantas," tegas Kombes Pol Made.

Sekadar informasi, Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi tahap II pada 26 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Ada Ribuan Pelanggar yang Terciduk Kamera ETLE, Kok Cuma 400-an yang Ditindak? Ternyata Ini Penyebabnya

Di mana wilayah penerapan tilang elektronik diperluas hingga 14 Polda, yakni Polda Sumatera Selatan, Polda Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur.

Kemudian Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda Sumatera Utara, Polda NTB, Polda NTT, Polda Papua Barat, Polda Bengkulu dan Polda Papua.

Pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini diklaim mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.