Samsat Tutup Saat Cuti Lebaran, Bagi Pajak Jatuh Tempo Dapat Dispensasi?

M. Adam Samudra - Selasa, 26 April 2022 | 21:35 WIB

Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.

Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman.
 
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.
 
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
 
Yang menjadi pertanyaan adalah, ketika libur panjang apakah pelayanan Samsat juga akan ditutup? Lantas bagaimana jika pajak sudah jatuh tempo?
 
Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Choirudin memberikan penjelasan.
 
"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tenpo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (26/4/2022).
 
Namum ia menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama, agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut.
 
"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," tegasnya.
 
Baca Juga: Pas Buat Mudik! Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Dari MPV Hingga City Car Berikut Pilihannya

Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pelayanan di Samsat bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.