Minimalisir Kecelakaan, MTI Berharap Pemudik Hindari Bawa Motor, Rest Area Hingga Angkutan Gelap Perlu Diperhatikan

Harun Rasyid - Rabu, 30 Maret 2022 | 14:30 WIB

Ilustrasi arus mudik lebaran (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Terkait aturan mudik lebaran 2022, Pemerintah telah melonggarkan syarat bepergian dengan tidak diperlukannya swab test antigen hingga PCR bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis tiga (booster).

Sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap bisa pergi mudik lebaran asalkan menunjukan hasil negatif Covid-19 dari swab test antigen.

Namun menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan, faktor lainnya juga harus diperhatikan pemerintah dan petugas di lapangan saat periode mudik lebaran 2022.

Misalnya dalam ketersediaan rest area di jalan tol, yang dinilai tidak dapat menampung semua pemudik yang menggunakan jalan tol ketika arus mudik maupun balik.

"Oleh karena itu pengguna jalan tol dapat diarahkan untuk keluar jalan tol dan pemerintah daerah perlu menyediakan rest area sementara. Keberadaan rest area sementara ini juga akan membantu peningkatan ekonomi daerah," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Djoko mengimbau, para pemudik yang menempuh perjalanan jauh sebaiknya tidak menggunakan motor demi faktor keselamatan.

Vedhit/GridOto.com
Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021


Selain itu ia menyarankan agar tidak ada lagi bentuk pencegatan di jalan dalam mudik lebaran 2022.

Alasannya karena tindakan tersebut dinilai tidak efektif dan bisa saja menjadi pemicu adanya oknum yang memanfaatkannya untuk penyediaan jasa angkutan gelap.

Maka dari itu, Pengamat transportasi tersebut juga bilang bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus membuat himbauan agar masyarakat menggunakan angkutan resmi dalam mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Lebaran 2022 Masih Lama, Operator Bus SUdah Jual Tiket Mudik dan Laku Keras Lo

"Karena mulai sekarang sudah mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara angkutan resmi melalui media daring atau online," kata Djoko.

Lebih lanjut, angkutan mudik non-resmi semisal travel gelap perlu diawasi secara konsisten untuk kemudian dilakukan penindakan.

Kompas.com
Ilustrasi Travel gelap


Namun penindakan ini jangan sampai salah sasaran dan justru menyasar penyelenggara angkutan resmi semisal PO bus.

Djoko bersama MTI juga berharap, mudik lebaran 2022 dapat berjalan lancar dengan tidak adanya insiden atau kecelakaan yang tidak diinginkan.