Indonesia Traffic Watch : Pengguna Jalan Tol Jangan Hanya Objek Penindakan

M. Adam Samudra - Senin, 28 Maret 2022 | 15:05 WIB

Tilang elektronik di Jalan Tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar rencana untuk melakukan penindakan tilang di ruas jalan tol bagi pengemudi over speed maupun Odol, tidak hanya didasari semangat penindakan semata.

Tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalur jalan berbayar tersebut.

ITW meminta, rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar pihak-pihak terkait rencana tersebut, juga membahas hak-hak pengguna ruas jalan berbayar atau ruas tol.

"Misalnya, apa konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol. Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol," kata Edison melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

"Karena, pintu ruas tol terus dibuka kendati ruas jalan tol sudah terjadi kemacetan. Sehingga tidak ada bedanya dengan jalan non tol kecuali hanya berbayar dan tidak berbayar," paparnya lagi.

Padahal lanjut Edison, jalan berbayar atau tol adalah bebas hambatan yang semestinya mendapat garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai.

"Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran," bebernya.

ITW menyarankan agar rapat koordinasi Polri, Jasa Marga, BPJT, Dishub dan pihaknya terkait lainnya membuat keputusan yang orientasinya keselamatan dan kenyamanan.

Serta upaya-upaya yang dapat meminimalisir kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola jalan tol memberikan konpensasi kepada pengemudi yang komplain.

Baca Juga: Jangan Asal Ngebut, Mulai Jum'at 1 April 2022 ETLE Kecepatan Lebih 120 Km/Jam Berlaku

ITW mengingatkan, dalam menjalankan bisnisnya pengelola jalan tol orientasinya jangan hanya keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.

"Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak," tuturnya.

ITW mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol.

"Tetapi hendaknya disertai sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol. Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah," tutupnya.