Sudah Kasih Santunan Rp 50 Juta, Proses Hukum Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran tetap Berlanjut

Dia Saputra - Kamis, 24 Maret 2022 | 10:15 WIB

Dua moge maut yang menewaskan bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran Sabtu (12/3). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, terus berlanjut.

Dalam kecelakaan tersebut, dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah memberi uang santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, kasus tersebut tetap dikawal oleh pihak berwajib.

Melansir TribunJabar.id, Satlantas Polres Ciamis sudah menyerahkan berkas kasus moge itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

"Berkasnya sudah diserahkan pada Senin (21/03/2022)," buka Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.

Menurut AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Satlantas Polres Ciamis baru mengirimkan berkas tahap 1 (pertama) ke Kejari Ciamis.

"Belum pelimpahan, tapi baru penyerahan berkas perkara tahap pertama," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.

Cahyo berpendapat, penyerahan berkas tahap pertama ini untuk diteliti jaksa penuntut umum.

Bila penuntut umum berpendapat bahwa berkas hasil penyidikan tersebut belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikannya ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca Juga: Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Dua Anggota HDCI Bandung Resmi Jadi Tersangka

Kini Satlantas Polres Ciamis menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. 

Atas kejadian tersebut, Kedua pengendara moge yang berinisial AW dan AP ditahan di Polres Ciamis, diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Dua pengendara moge itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satlantas Polres Ciamis Sudah Serahkan Berkas Kasus Moge Maut ke Kejaksaan