Buku Uji Kir Mobil Diganti dengan 'Smart Card' Bisa Jadi e-Money dan Bayar Tilang

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Februari 2022 | 18:00 WIB

Buku uji kelayakan kendaraan (KIR) dengan sistem Smart Card (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Uji kir adalah kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Nah, untuk mempermudah para sopir, Ditjen Perhubungan Darat telah menerapkan sistem pengganti buku uji kelayakan kendaraan (kir) dengan sistem Smart Card atau kartu pintar. Kebijakan itu sudah efektif berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan sistem ini merupakan program kebijakan pemeritah melalui Kementerian Perhubungan yang bertujuan untuk menghindari kecurangan saat uji kir.

"Saya sudah amati sejak awal kita menganti buku kir yang biru menjadi kartu. Di dalam kartu uji kir sekarang ini ada dua kali perubahan, pertama ini dimulai sejak tahun 2019 berbentuk kartu, kemudian material berikutnya bentuk lembaran dan stiker," kata Budi kepada GridOto.com, Kamis (24/2/2022).

"Tapi semenjak tahun 2022 ini kita sudah menganti dari tiga material menjadi dua material. Yang pertama kartu uji kir ini tetap ada dan berikutnya dengan RFID yang nantinya akan di pasang di depan kaca mobil," paparnya.

Ke depan, kata Budi pihaknya akan menambahkan fitur baru di mana kartu uji kir itu bisa digunakan menjadi e-Money.

Baca Juga: Korlantas Polri Temukan Sopir Truk Gunakan Uji Kir Palsu, Bagimana Cara Bedakannya?

"Di mana dalam kartu uji kir ini sedang kita gagas dengan Bank Indonesia (BI) bisa menjadi E-wallet/e-Money. Jadi ketika pengemudi di tilang langsung bisa bayar dengan kartu itu. Di mana dalam kartu ini ada chip yang berisi data kendaraan, nomor kendaraan termasuk dimensi," ungkapnya.

"Kemudian uji kir yang ada di kabupaten/kota saat sekarang ini sudah banyak yang menggunakan kartu. Nah, yang belum menggunakan memang secara bertahap," paparnya.