Yakin Sudah Paham Bedanya Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti? Gini Penjelasannya

Dida Argadea - Selasa, 15 Februari 2022 | 20:45 WIB

Ilustrasi area dilarang parkir (Dida Argadea - )

GridOto.com - Setiap pengguna jalan sudah seharusnya paham akan makna bermacam-macam  rambu lalu lintas.

Rambu yang kerap ditemui di jalanan misalnya Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran berwarna putih dengan outline berwarna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P ini juga dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Nah, apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Loh Arti Angka di Papan Penunjuk Jalan Tol

Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal pengemudinya.

Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan berhentidan sudah ditinggal pengemudi.

Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti


Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?

Jawabannya boleh, asalkan pengemudi tidak turun dari mobil atau motor, dengan mesin harus tetap menyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.

Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan sampai diderek.