Pelat Nomor Hitam Masih Berlaku, Mau Langsung Ganti Pelat Putih Bisa? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 27 Januari 2022 | 08:44 WIB

Ilustrasi warna pelat nomor baru. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korlantas Polri menyebut masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Habis.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

"Nanti jika material itu sudah ada, misalnya jika seseorang punya kendaraan TNKB-nya masih berlaku kemudian jika ingin menganti boleh saja tinggal datang saja ke Samsat terdekat minta nopolnya diganti menjadi warna dasar putih tulisan hitam," kata Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jumat (27/1/2022).

Namun lanjut Taslim bagi masyarakat yang akan menganti pelat hitam ke putih dikenakan tarif.

Kombes Taslim menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

"Tapi konsekuensinya ada nilai PNBP yang harus dibayar," bebernya.

Sekadar informasi, peraturan mengenai perubahan warna pelat sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012, sementara ketentuan warna pelat putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, spesifikasi material pelat baru untuk pelat putih hanya berbeda pada warnanya saja.

Bentuk, ukuran, dan ketebalan pelat masih sama dengan material pelat lama.

Baca Juga: Ngeri! Cerita Polisi Pernah Tangani Pelanggar ETLE Sebanyak 76 Kali

Diberitakan sebelumnya, pelat dasar kendaraan berwarna hitam tulisan putih akan diubah menjadi pelat dasar putih tulisan hitam mulai Januari 2022.

Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).