Pemerintah Meluncur Program PPnBM 2022, Kebijakan Yang Pura-Pura?

Hendra - Selasa, 18 Januari 2022 | 10:42 WIB

PPnBM DTP 2022 akankah menstimulus penjualan mobil? (Hendra - )

Total domestic wholesales di 2020 hanya mencapai 532.027 unit.

Angka ini turun hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya yakni di angka 1.030.129 unit. 

Adanya insentif PPnBM DTP 2021 yang dikeluarkan melalui kebijakanMenteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Setelahnya, pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan

Terakhir di 2021, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Dengan kebijakan ini diakui Yohannes Nangoi, Ketua Gaikindo saat pembukaan pameran GIIAS 2021, penjualan mobil meningkat sekitar 68 persen atau 887.202 unit. 

Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPnBM Dikabarkan Telah Disetujui Presiden, Daihatsu Apresiasi Pemerintah

 Namun, melihat program PPnBM tahun ini yang ditujukan untuk kendaraan LCGC dan kendaraan di kisaran Rp 200-250 juta, terkesan pura-pura.