Motor Terobos Masuk Tol Kok Nyalahin Google Maps, Ingat Ada Aturan dan Sanksinya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Januari 2022 | 08:55 WIB

Ilustrasi pengendara motor terobos masuk jalan tol. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pengendara motor berisial N sempat bikin geger petugas tol Serpong pada Kamis (06/01/2021) lalu.

Soalnya, N diketahui menerobos masuk jalan tol Serpong saat dirinya hendak berangkat kerja di kawasan Jakarta.

Usut punya usut, pengendara motor tersebut mengikuti arahan dari Google Maps yang membuatnya sampai masuk ke jalan tol.

Pada akhirnya, N tetap harus menerima sanksi berupa tilang dari polisi.

Sayangnya, tidak disebutkan pasal dan besaran sanksi yang dijatuhkan untuk pengendara motor ini.

Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diatur bahwa pengendara motor dilarang untuk masuk ke jalan tol.

Tepatnya pada pasal 58 yang disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Jika ada pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol, maka akan mendapatkan sanksi yang enggak main-main.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Korban Google Maps, Pengendara Motor Jadi Dapat Tilang di Tol Serpong