Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Sekarang Bisa Secara Online Sob, Simak Nih Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 27 September 2021 | 12:27 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Zaman semakin canggih, begitu juga dengan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk sobat GridOto yang berada di Jawa Timur (Jatim) kini bisa membayarkan pajak secara online loh melalui e-Samsat Jatim.

Jadi tak perlu khawatir akan terlambat dan terkena denda jika tak sempat ke Kantor Samsat untuk membayar PKB.

Melansir Bankjatim.co.id, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.

Tapi perlu diingat, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Baca Juga: Nggak Nyangka Semurah Ini, Cari Motor Bekas Rp 3 Jutaan Mesin Sehat dan Enggak Bodong, Ini Pilihannya