Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 5 September 2021 | 18:10 WIB

Detik-detik pengendara Honda Vario Techno ugal-ugalan dan kecelakaan di jalanan Kota Bandung. (Ruditya Yogi Wardana - )

Sementara pasal 115 berisi tentang poin-poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara di jalan, yakni mengebut melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan lain.

Jika kedapatan melanggar poin-poin tersebut, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 287 ayat 5 dan 311 ayat 1-5.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Lalu pasal 311 ayat 1-5 disebutkan sanksi-sanksi untuk pengendara yang dengan sengaja berkendara dengan cara atau kondisi yang berbahaya.

Instagram @infobandungkota
Tangkapan layar insiden kecelakaan pengendara Honda Vario Techno yang ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung.

Jika kedapatan berkendara yang membahayakan, pengendara bisa dijerat sanksi yang disebutkan dalam ayat 1, yakni hukuman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan dan barang, pengendara bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 2, yaitu hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta.

Selanjutnya kalau insiden kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan sampai menyebabkan korban luka ringan, maka pengendara bisa dijerat hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 8 juta sesuai bunyi ayat 3.

Tapi kalau sampai ada korban luka berat, pengendara yang ugal-ugalan bisa mendapatkan sanksi sesuai bunyi ayat 4, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta.

Baca Juga: Viral Aksi Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polri Ngebut di Jakarta Selatan, Polisi Ungkap Faktanya