Tren Modifikasi Campervan, Apakah Perlu Izin Laik Jalan? Ini Jawabnya

M. Adam Samudra - Kamis, 2 September 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi modif HiAce Premio campervan Delima Jaya mulai Rp 50 - 200 juta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sebagian orang, kendaraan standar pabrikan sudah cukup dalam beraktivitas.

Tapi bagi lainnya, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi kendaraan.

Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.

Salah satunya memodifikasi mobil menjadi campervan.

Sebab Campervan dilengkapi berbagai peralatan penunjang aktivitas camping seperti ranjang, dapur, tenda hingga perlengkapan lain sesuai kebutuhan pemiliknya.

Di Indonesia, biasanya pemilik Campervan menggunakan Mini Van sebagai basis karena memiliki kabin yang luas.

Selain itu, pintu geser (sliding door) yang disematkan memudahkan untuk akses keluar-masuk kabin belakang.

Yang menjadi pertanyaan apakah memodifikasi campervan memerlukan surat izin khusus seperti KIR?

Baca Juga: Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya