Jangan Harap Bisa Putar Balik, Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil-Genap

M. Adam Samudra - Rabu, 1 September 2021 | 10:40 WIB

Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil-genap mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta.

"Iya benar kami sudah terapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sambodo, penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

Sambodo menambahkann penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.

Sambodo kembali menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.

Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

Baca Juga: Meski Diturunkan Jadi PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kembali Berlaku Lagi, Ini Dia Titiknya

"Kalau menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Untuk pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya tidak terkena aturan," ucapnya.