Ambulans Enggak Dikasih Jalan, Sopir Mitsubishi L300 Pikap Baku Hantam, Yuk Ingat Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan Raya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:50 WIB

Sopir ambulans dan Mitsubishi L300 pikap baku hantam di Jalan Ahmad Yani KM 27, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Segini Harga Ambulans Karoseri Adi Putro, Pilihan Sasis Ada Isuzu Elf Hingga Hino Dutro

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.

Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," isi pasal 287 ayat 4.

Setelah tahu aturannya, lebih baik sobat melipir sedikit buat memberikan jalan ya.

Jangan lupa selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Muhsin Riyadi (@bonsaibiker_official)